RN - Petualangan ARF akhirnya kandas. Pria 18 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memamerkan alat kelaminnya kepada siswi SMP berinisial SK (14) di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyebut ARF berdalih tak memiliki aktivitas karena pengangguran. Dalam catatan polisi, ARF sudah belasan kali memamerkan mr p atau kelamin di depan umum.
"Tersangka ini melakukan aksinya itu dengan niat jahat, yaitu dengan mempergunakan helm menutupi ya wajahnya. Kemudian memakai jaket hitam dengan kendaraan sepeda motor ya," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Orang Sawangan Kapok Janji Manis PKS, Imam Bisa Jebol Dilibas Supian?
Dia mengatakan ARF kecanduan film porno. Markus menyebut ARF diduga bernafsu melihat punggung perempuan.
"Sementara ini dia hanya menyatakan bahwa pada saat dia melakukan aksinya dia sangat bernafsu sekali ya sangat berharap sekali melihat punggung dari pada perempuan. (Pelecehan) dilakukan sejak tahun 2022 kemarin," jelasnya.
Kanit PPA Polres Depok Iptu Nurhajati mengatakan ARF melakukan hal tersebut untuk memuaskan nafsunya. Menurut pengakuan ARF, kata Nur, ARF bingung tak memiliki aktivitas karena menganggur.
"Hanya merasa puas saja dan bingung karena pengangguran mau ngapain," kata Nurhajati.
Sebelumnya, ARF ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memamerkan alat kelaminnya kepada pelajar SMP berinisial SK (14). Polisi menyebut ARF sudah melakukan aksi di sepuluh lokasi di Depok dan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menurut pengakuan Tersangka dan kemudian kita akan dalami lagi, ada sepuluh ya. Lokasi kita ada tiga lokasi ya, termasuk TKP di Jalan Jalur, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare dalam keterangannya, Selasa (21/11).
"Kemudian ada beberapa dua TKP lagi di daerah Kukusan, Beji, sedangkan TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan," lanjutnya.