Jumat,  22 November 2024

Rokok Tanpa Cukai Digandrungi Anak Muda, Nikmat Dan Murah 

RN/NS
Rokok Tanpa Cukai Digandrungi Anak Muda, Nikmat Dan Murah 
Rokok ilegal tanpa cukai dibakar petugas.

RN - Rokok tanpa cukai marak di Jabodetabek. Rokok-rokok itu selain murah juga nikmat jika dihisap. 

"Harga 10 ribu, rasanya gak kalah dengan rokok bermerk," tegas Rama, ABG di Depok yang selalu berburu rokok tanpa cukai, Kamis (23/11). 

Begitu juga di Jakarta. Banyak penjual dadakan di pinggir jalan yang menjual rokok illegal tersebut. "Harga 10-15 ribu tapi gak enak rasanya," terang Aldi, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakpus. 

BERITA TERKAIT :
Jual Rokok Per Batang Dilarang, Ahli Hisap: Sama Aja Kita Disuruh Paru-Paru 
Inggris Sudah Bangkrut, Waspada Utang Indonesia Sudah Naik Lho

Aktivis mahasiswa ini berharap kepada pemerintah tidak menghapus rokok murah. Karena, rokok berlebel dan punya nama sudah tidak terjangkau lagi harganya. 

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, peredaran rokok ilegal mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak cukai rokok mencapai Rp 246 triliun pada 2022. 

Sebelumnya, sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram. Rokok tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi sejak September 2022 sampai Maret 2023.

Bagi penjual rokok ilegal terancam jeratan hukuman 1 tahun sampai dengan 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.