Senin,  25 November 2024

Gubernur DKI Dipilih Presiden, Sultan Priok Sewot Dan Bisa Tenggelam 

RN/NS
Gubernur DKI Dipilih Presiden, Sultan Priok Sewot Dan Bisa Tenggelam 
Reklame Sahroni di Jakarta.

RN - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni tenggelam. Anggota DPR itu mengaku kecewa karena kepentok aturan.

Walau belum disahkan tapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) memuat aturan kalau gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Sahroni yang hendak maju jadi cagub Jakarta merasa sedih. "Ha-ha-ha... rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi pilkada dan lain-lain. Parah banget," tulis Sahroni dalam unggahan akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (6/12/2023).

BERITA TERKAIT :
Jelang Hari H Pencoblosan, Pram-Doel Parno Bakal Dicurangi
Kampanye Dharma-Kun Selalu Sepi, Warga DKI Ogah Calon Independen?

Cuitan Sahroni telah disesuaikan EYD dan diizinkan dikutip. Sahroni dikenal sebagai Sultan Priok. 

Sahroni memandang wacana mekanisme penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD menunjukkan kemunduran demokrasi.

Sahroni menilai, kekhususan Jakarta sebagai otonomi khusus usai tak lagi menjadi ibu kota bukan berarti harus mengubah mekanisme pemilihan pemimpinnya.

"Pilkada DKI kalau dihapus itu merusak demokrasi kebiasaan dan memundurkan demokrasi keterbukaan," kata Sahroni.

"Karena khusus itu hanya memiliki yang berbeda bukan pada penunjukan langsung oleh presiden itu sangat merusak demokrasi," kata dia.

Sahroni lantas melempar satire mekanisme pemilu bisa-bisa dihilangkan dalam pemilihan gubernur dan presiden.

"Sekalian aja semua dipilih presiden jangan hanya Jakarta. Sekalian juga presiden dipilih sama MPR dan DPR," katanya.

"Sedih kalau lihat Indonesia ke depan jadi mundur demokrasinya," lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR ini. 

Dia mengaku berniat maju kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, dia sedih niat itu urung jika aturan soal pemilihan gubernur Jakarta sebagaimana dalam RUU DKJ nantinya betul-betul disahkan.

"Saya mau maju cagub DKI jadi nggak bisa nih gara-gara aturan khusus. Sedih jadinya saya," kata Sahroni.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU DKJ yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.