RN - Fraksi Partai NasDem DPR RI keras. Hal ini dibuktikan dengan komitmen untuk menindak kadernya yang melukai rakyat.
NasDem meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan. Keduanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sikap itu menindaklanjuti sebagaimana dalam surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut. Pemberlakuan nonaktif terhitung sejak 1 September 2025.
BERITA TERKAIT :Dasco Muncul Saat Situasi Demo Anti DPR Landai?
DPRD DKI Jangan Anggap Remeh Gerakan Rakyat, Kapan Potong Tunjangan Wah?
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, PDIP belum memberikan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Sadarestuwati dan Deddy Sitorus alias DS. Sementara PAN sudah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.
Begitu juga dengan Golkar. Partai Beringin ini menindak kadernya di DPR yakni Adies Kadir.
