Minggu,  28 April 2024

Kasus Firli, JARI’98: Equality Before The Law, Asas Praduga Tak Bersalah Bukan Praduga Bersalah

RN/CR
Kasus Firli, JARI’98: Equality Before The Law, Asas Praduga Tak Bersalah Bukan Praduga Bersalah
Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa -Net

RN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI)98, Willy Prakarsa angkat bicara terkait sidang praperadilan yang saat ini sedang dijalani Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

“Komjen Pol (P) Firli Bahuri adalah orang yang memiliki integritas. Kita hormati hukum dan normanya dulu karena biar bagaimanapun persoalan hukum seperti ini diperlukan nalar yang sehat sekaligus menjungjung tinggi azas praduga tidak bersalah, bukan sebaliknya gunakan azas praduga sudah bersalah. Kita ikuti perkembangan yang ada dari kasus ini kemudian petik, ambil hikmah dan edukasinya,” ujar Willy Prakarsa kepada radarnonstop.co, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskannya, prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) diartikan ketidakberpihakan terhadap setiap warga masyarakat di mata hukum sehingga dapat dituntut dengan derajat yang sama, tanpa membeda-bedakannya.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Dukung Hakim MK, JARI’98: Putusannya Pasti Cantik dan Rasional

“Asas praduga tak bersalah dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Asas ini diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, selain itu terdapat juga dalam UU HAM,” pungkas Willy.

#JARI   #KPK   #Kasus