Jumat,  22 November 2024

Rentan Kecelakaan dan Tak Kantongi Izin, Acara Dangdutan di Pinggir Tol Dibubarkan

HW
Rentan Kecelakaan dan Tak Kantongi Izin, Acara Dangdutan di Pinggir Tol Dibubarkan
Acara Dangdutan di Kembang Kerep Yang Dibubarkan Petugas Tiga Pilar

RN - Lantaran takut menimbulkan kecelakaan lalu-lintas dan tidak mengantongi izin ke ramaian. Acara dangdutan dipinggir tol Jalan Kembang Kerep, Kel. Kembangan Selatan Jakarta Barat terpaksa dibubarkan, Jumat(15/12/2023) malam.

Aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

Disana petugas Tiga Pilar mengimbau agar acara tersebut diberhentikan alias dibubarkan. 

BERITA TERKAIT :
Koboi Cinere Depok Ditangkap, Punya Pistol Jangan Sok Jagoan Lah?
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi

Sementara itu, ketika dikonfitmasi Lurah Kembangan Selatan RM Pradana Putra membenarkan terkait pembubaran acara dangdutan.

"Tidak ada izin serta potensi kecelakaan lalin menjadi dasar 3 pilar tersebut untuk membubarkan,"ujar Pradana, Sabtu (16/12/2023).

Pria yang akrab disapa Danang ini menegaskan, pihaknya tidak melarang setiap hiburan, tetapi ada proses izin yang harus di lewati. 

"Tadi juga Babinsa kita menemukan adanya oknum warga yang bau alkohol di belakang panggung.Tepat pukul 22.00 acara tersebut dibubarkan,"bebernya.

Danang mengungkapkan, masalahnya acara itu digelar di pinggir tol (jalur masuk tol), yang dimana motor tidak boleh masuk ke jalan tol.

"Kalau dangdutan/acara selesai, otomatis bubaran motor pada lawan arah, itu bahaya,"tandasnya.