Senin,  25 November 2024

KH Marzuki Mustamar Dicopot Dari PWNU Jatim, Cak  Imin Slepet PBNU 

RN/NS
KH Marzuki Mustamar Dicopot Dari PWNU Jatim, Cak  Imin Slepet PBNU 
KH Marzuki Mustamar.

RN - Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyayangkan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab pencopotan KH Marzuki Mustamar dari jabatan sebagai ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) bisa menuai konflik.

"Nanti timbul distrust ketidakpercayaan warga Nahdliyin kepada PBNU," kata Cak Imin di sela melakukan kegiatan kampanye di wilayah Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, pencopotan terhadap KH Marzuki Mustamar yang dilakukan PBNU seolah melepaskan budaya yang ada di lingkungan NU. Pasalnya, sepanjang sejarah NU, belum pernah ada terjadi pencopotan ketua PWNU oleh PBNU.

BERITA TERKAIT :
Jadi Menko Di Kabinet Merah Putih, Cak Imin Traktir Anies Makan
Kasusnya Terus Dikorek KPK, Abang Kandung Cak Imin Kena KO Nih...

"Dalam sejarah NU tidak pernah ada pemecatan atau pemberhentian karena perjuangan itu kultural kok. Nah saya khawatir kalau itu diteruskan itu akan memunculkan Nahdliyin tidak percaya PBNU. Itu bahaya," tutur Cak Imin.

Dia pun menilai, kasus pencopotan KH Marzuki Mustamar ada kaitannya dengan politik. Meski begitu, Cak Imin tidak secara gamblang dan detail menjelaskan maksud penilaian politik tersebut

Wakil ketua DPR itu hanya menekankan, kasus tersebut akan merugikan tubuh PBNU sendiri. "Yang rugi bukan Kiai Marzuki loh, yang rugi PBNU sendiri," ujar Cak Imin mewanti-wanti.

KH Marzuki Mustamar resmi dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jatim. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.

"Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," bunyi surat itu.

Melalui surat itu, PBNU juga mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," kata surat itu yang ditetapkan di Jakarta pada 02 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.