RN - Tiga caleg PAN wajib kena sanksi. Caleg artis itu yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Ketiganya bisa kena coret dan pidana pemilu lantaran melanggar aturan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan bagi-bagi susu di CFD Jakarta.
Putra Jokowi itu melanggar aturan bagi-bagi susu di car free day (CFD) kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Saat bagi-bagi susu itu, caleg artis PAN yakni Eko Patrio, Pasha Ungu dan Uya Kuya ikut hadir.
BERITA TERKAIT :Bawaslu Jakpus Jangan Memble, Caleg Demokrat Terindikasi Politik Uang
Pergub Ahok Dikritisi Yusril, Senjata Makan Tuan Untuk Bawaslu Jakpus
Diketahui Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey keder memberikan sanksi. Dia buang badan dan menyerahkan ke Pj Gubernur Heru Budi Hartono alias HBH.
Gibran tak dijatuhi sanksi karena kegiatannya adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan. “Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny, Kamis (4/1/2023).
Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.
"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.
Memang wajar jika Bawaslu keder dengan Gibran. Tapi apakah Bawaslu juga keder dengan tiga caleg PAN tersebut?
Seharusnya Bawaslu mampu menjalankan tugas dan fungsinya bagi yang melanggar. Sementara Gibran mengaku siap mengikuti keputusan dari Bawaslu tersebut.
"Ya, kita ikuti keputusannya saja," kata Wali Kota Solo ini di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).
Gibran juga mengungkapkan siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu. "Iya, siap (sanksi apa saja)," ungkapnya.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya. Gibran sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang.
Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.
Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu. "Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," kata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember lalu.
Baca Edisi Cetak Radar Nonstop. Jagonya Berita Jakarta
Saat ditanya dari mana sumber susu tersebut, apakah sudah disiapkan sejak awal, Habiburokhman tidak mau menanggapi. Sebagaimana diketahui selain makan siang gratis, bagi susu gratis juga merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Prabowo-Gibran.
”Jadi singkat saja tadi. Kita sharing ya yang terjadi waktu itu. Yang tidak dibolehkan dalam pergub kegiatan partai politik. Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.