Jumat,  22 November 2024

Bagi-Bagi Susu Di CFD Jakarta, Ganjar Desak Gibran Segera Dihukum 

RN/NS
Bagi-Bagi Susu Di CFD Jakarta, Ganjar Desak Gibran Segera Dihukum 
Ganjar dan Gibran sebelum penetapan capres-cawapres.

RN - Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) telah melanggar aturan. Tapi hingga kini tidak jelas sanksi apa buat putra Jokowi itu.

Ganjar Pranowo meminta otoritas yang berwenang agar segera memberikan hukuman terhadap Gibran. Diketahui, Gibran disebut melanggar aturan di Car Free Day (CFD) di Jakarta dengan kegiatan bagi-bagi susu gratis.

"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar saat kampanye di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024).

BERITA TERKAIT :
Gibran Curhat, Dari Makan Bergizi Gratis Hingga Ekonomi 8 Persen
Jokowi Lengser 20 Oktober, Hasto Bakal Makin Ganas Nyeruduk?

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area Bundaran HI, Jl MH Thamrin, kawasan CFD Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). 

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

Netral Itu Menghasilkan Pemimpin Berkualitas. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop

Gibran membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini. Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," ujar dia.