Kamis,  31 October 2024

Kisruh Gugatan Pailit

Sandra Nangoy: Penyampain Fakta Sesuai Undang - Undang

BCR
Sandra Nangoy: Penyampain Fakta Sesuai Undang - Undang
Sandra Nangoy -Net

RN - Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), Sandra Nangoy menegaskan, apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT. BME murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” ujar Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (22/1/2024).

Sebagai penegak hukum, tambah Sandra, pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

BERITA TERKAIT :
Soal Pelarangan Hijab, Pengamat Dorong RS Medistra Lakukan Gugatan Hukum Jika Tidak Terbukti
Mimpi PPP Masuk Parlemen Bakal Kandas, Gugatannya Banyak Kandas Di MK 

“Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” jelasnya.

Sandra Nangoy mengungkapkan, pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap tidak sederhana terkait PT BME, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya.

“Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya.

Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar mengamini, bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. 

“Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” imbuh Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa.

“Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan,” tandasnya.