RN - Menang Praperadilan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej boleh tarik nafas lega untuk sesaat.
Sebab, meski kalah alias keok di Praleradilan, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan suap Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ali menegaskan, substansi materiel dugaan perbuatan tersangka Eddy Hiariej dan kawan-kawan (dkk) hingga kini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim Praperadilan yang diajukan pemohon Eddy Hiariej.
"Usai KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ungkap Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan pihaknya lebih dahulu akan melaksanakan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej dkk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) lalu.
"Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut dia.
Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.