RN - Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan mengajukan eksepsi. Karen nampaknya ogah dipenjara.
Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquedied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya karena itu kami minta waktu bapak ketua," tegas Luhut Pangaribuan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Hakim ketua kemudian memberikan tenggat waktu pengajuan eksepsi Karen satu pekan. Hakim memberi waktu hingga 19 Februari 2024.
"Ya baik, eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya pak, satu minggu," ujar hakim ketua.
Karen juga sempat menyampaikan pernyataan. Dia membantah telah menerima uang dan melaksanakan segala keputusan tanpa perintah jabatan.
"Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," kata Karen.
"Paham juga ya?" timpal hakim.
"Namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015," lanjut Karen.
Karen terus berusaha memberi penjelasan. Namun hakim meminta penjelasannya itu dibuktikan nanti di persidangan selanjutnya.
"Dan sampai saat ini sudah... yang mulia saya minta waktu. Dan sampai saat ini pun sudah untung. Yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa," kata Karen.
"Iya itu tentang materi. Itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian," jawab hakim.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefactionLLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.