Minggu,  05 May 2024

Tersangka Perusakan

Politisi PDIP Minta Pemprov Beri Bantuan Hukum Kepada Kadis SDA

RN/CR
Politisi PDIP Minta Pemprov Beri Bantuan Hukum Kepada Kadis SDA
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta yang juga jadi tersangka, Teguh Hendrawan -Net

RADAR NONSTOP - Politisi PDI Perjuangan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA), Teguh Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, Teguh Hendrawan menjadi tersangka kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.

William Yani yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI ini meminta melihat kasus yang menjerat Teguh perlu dibentuk tim khusus untuk melihat kasus itu secara jelas.

BERITA TERKAIT :
Gak Tahan Dibully Dan Dicaci, Menteri PUPR Ogah Tarung Di Jakarta 
Gibran Mau Kosultasi Ke Megawati, Tips Rayu PDIP Agar Tak Oposisi?

“Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum, khusus untuk dia. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata Yani saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/1/2019).

Yani menilai, permasalahan itu juga mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.

"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," kata dia.

Selain mengadvokasi Teguh, kata Yani, biro hukum juga diminta mengkaji permasalahan apa saja yang membuat pembangunan terhenti. Politikus PDI Perjuangan menilai, proyek pembangunan untuk kepentingan khalayak banyak harus menjadi prioritas.

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung dan situ, di 2019 harus selesai semuanya," tegas Yani.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8).

Atas hal itu, sebelumnya Teguh juga mengaku sudah mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait dirinya yang jadi tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Sabtu pagi menghadap beliau. Beliau pada prinsipnya akan membantu saya lah. Saya mengatakan 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Teguh Hendrawan menceritakan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan gubernur sebelum Anies. "Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana'," kata dia.

#PDIP   #SDA   #Pemprov