Sabtu,  27 April 2024

Pegawai Bea Dan Cukai Yang Tajir Waspada, KPK Lagi Membidik Tuh

RN/NS
Pegawai Bea Dan Cukai Yang Tajir Waspada, KPK Lagi Membidik Tuh
Andhi Pramono.

RN - Pegawai Bea dan Cukai lagi jadi bidikan. Kasus ini bermula dari ulah mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. 

Sumber di KPK menyebutkan, masih menyelidiki kasus lain di Bea Dan Cukai. Diduga ada beberapa orang yang hartanya tidak wajar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tidak membantah kalau pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi oknum Bea dan Cukai. "Masih dikembangkan," tegasnya kepada wartawan.

BERITA TERKAIT :
Kabar Buruk Dari Sri Mulyani, Semoga Ekonomi Di Era Prabowo Gak Apes
Siapa Bilang Sri Mulyani Cemen, Menkeu Siap Hadir Di MK...

Andhi Pramono sebelumnya mengaku memakai rekening petugas kebersihan hingga petugas keamanan untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga penerimaan gratifikasi.

Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjelasan adanya setor tunai masuk ke rekening Andhi dari petugas kebersihan bernama Taufik Hidayat sebesar Rp 160 juta.

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service (CS) yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," ucap Andhi dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Andhi menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta, tepatnya pada 2020. Selain dari Taufik Hidayat, JPU KPK mengungkapkan terdapat pula penerimaan setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp 814,5 juta selama periode 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Mengenai transaksi tersebut, Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta. Yakni Sia Leng Salem.

"Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," tuturnya.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Dakwaan Andhi tersebut bermula dari penyelidikan KPK terhadap video viral Andhi Pramono di media sosial yang terkesan memamerkan harta kekayaan rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, awal 2023.