RN - Partai Demokrat secara resmi melaporkan gugatan perselisihan suara di dapil II Jakarta Utara (Jakut) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Sabtu (22/3) malam. Pihak yang dilaporkan, yakni penyelenggara pemilu, KPUD DKI Jakarta.
Akta pengajuan itu tertulis dengan Nomor 77-01-14-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Partai Demokrat DKI Jakarta, Dr. Mehbob, S.H., M.H., CN dan rekan.
"Dengan adanya laporan tersebut, harapan kami dapat merubah hasil tiap TPS yang sudah kita serahkan buktinya. Dan pengembalian suara Partai Nasdem sesuai dengan bukti yang kami lampirkan dalam gugatan," ujar saksi Partai Demokrat DKI Jakarta, Usman kepada wartawan, Minggu (24/3).
BERITA TERKAIT :OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Dia menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan. Opsi kedua dalam gugatan, sambung Usman Partai Demokrat akan meminta proses dilanjutkan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.."Kami meyakini hakim MK akan objektif dalam menilai persoalan gugatan yang kami ajukan. Sehingga keputusannya pun akan berpihak pada kebenaran," ujarnya.
Mahkamah Konsitusi (MK) RI hingga saat ini, Minggu (24/3), masih menghitung jumlah gugatan yang dilakukan atas nama pribadi, parpol dan pilpres. Hal itu pun diyakini akan menyita waktu untuk digelar persidangan sejumlah gugatan yang didaftarkan."Bicara kepadatan jadwal hal itu merupakan hal yang wajar. Tapi, kami yakin hakim MK memiliki tingkat profesionalisme yang mumpuni dalam menggelar sidang dan memutuskan sengketa yang terjadi sesuai jadwal," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiono berharap dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK), membawa dampak positif bagi Demokrat. "Kita berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan," tandasnya.
Menyikapi adanya laporan itu, Divisi Hukum KPUD DKI, Irwan Rambe mengungkapkan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. "Pastinya kita siap dengan gugatan dari Partai Demokrat. Dan kita akan tangani dengan asas transparansi dan keterbukaan," ujar Irwan.
Meski begitu, Irwan mengaku jika saat ini KPUD DKI masih menunggu salinan laporan dari KPU RI. "Kalau saat ini laporan itu kan masih berproses. Karena masih ada waktu 3 hari untuk perbaikan berkas. Setelah ada salinan, tentu akan kita pelajari dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam sidang di MK," bebernya.
Seperti diketahui, sengketa selisih suara yang terjadi di dapil II Jakut saat ini masih menjalani sidang di Bawaslu DKI.
Senin (25/3) agenda persidangan di Bawaslu DKI bakal memasuki kesimpulan pihak pelapor dan terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi.