RN - Aksi mobil memakai plat TNI viral di media sosial. Pengendara dengan sopir Toyota Fortuner berpelat nomor TNI itu terekam video.
Dari video yang beredar, sopir Fortuner itu bersikap arogan sampai sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil di belakang. Sopir Fortuner itu mengaku adik jenderal.
Fortuner pelat TNI menghantam mobil wartawan. Video viral itu dibagikan akun Twitter bernama @tantekostt. Menurut penuturannya, pengemudi mobil tersebut melintas di bahu jalan, kemudian berbelok ke kanan dan menabrak mobil yang ditumpanginya.
BERITA TERKAIT :Tol Cipali Rawan Begal, Viral Komplotan Maling Ban Serep Kejar-Kejaran Dengan Polisi
Live TikTok Jangan Asal Jeplak, Ratu Entok Masuk Bui Akibat Sebut Yesus Potong Rambut?
"KM 57 sebelum rest area, plat Mabes TNI, mati lagi platnya, jalan di bahu jalan, potong ke kanan nabrak, tapi malah dia yang marah-marah. Alesannya ikutin bus jadi ke kanan," tulis @tantekostt dengan menyertakan bukti foto dan video, dikutip Jumat (14/4).
Akun @tantekostt yang mengaku sebagai korban menjelaskan, mobil yang ditumpanginya dihantam lebih dari sekali hingga rusak. Bahkan, ada unsur kesengajaan.
"Abis nabrak, dia ke depan berhenti mendadak terus mundur dengan sengaja nabrakin mobil gue, dengan sengaja lho ya, karna dia bener-bener berhenti dan mundur," tuturnya.
Pada video yang dibagikan, pengemudi Fortuner itu tampak marah-marah dan tak terima setelah ditegur. Dia mengklaim punya kakak jenderal dan mengancam akan 'mencatat wajah' si penumpang mobil yang mengaku ditabraknya.
"(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari," kata si pengemudi Fortuner.
Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melakukan identifikasi terhadap mobil Toyota Fortuner berpelat TNI yang viral usai disebut menabrak mobil wartawan. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar memastikan, Puspom TNI telah mengecek data base nomor registrasi kendaraan yang terpasang pada Fortuner ke Denma Mabes TNI. Kendaraan itu terdaftar atas nama Asep Adang.
"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujar Nugraha, Jumat (14/4).
Diketahui, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.