Kamis,  21 November 2024

Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

RN/NS
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 
Agustang, Kasatpel Dishub Jaktim.

RN - Jangan pernah dzolim kepada orang memang berlaku. Pejabat Dishub DKI Jakarta yang bertugas di Jakarta Timur, Agustang Pelani kena dampaknya.

Sosoknya menjadi sorotan publik karena ulahnya yang viral di media sosial lantaran buang sampah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/4/2024) sore. 

Agustang pergi mengemudikan mobil pelat merah ke Puncak untuk menjenguk temannya yang sakit. Dia bersalah karena membawa mobil patroli tersebut ke puncak untuk keperluan pribadi. 

BERITA TERKAIT :
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 

Padahal, mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk pekerjaan. 

"Itu mobil patroli yang ditumpangi Kasatpel Jatinegara (Agustang). Bukan dalam rangka bertugas. Sudah kita berikan sanksi dan mencopot jabatannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Selasa (16/4/2024). 

Agustang diberi sanksi penonaktifan jabatan selama dua bulan. Selama menjalani sanksi, ia juga tak mendapatkan tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan (Kasatpel). 

Tindakan Agustang makin tercela ketika dia tidak mencontohkan sebagai abdi negara yang baik. 

Pasalnya, dia membuang sampah sembarangan saat sedang berkendara memakai mobil dinas. 

Beberapa sopir angkot yang ditemui wartawan mengaku tidak asing dengan wajah Agustang. "Saya pernah dihukum oleh bapak ini, push up," ucap sopir saat diperlihatkan wajah Agustang, Kamis (13/9/2018).