RN - Agustang Pelani masih menjadi sorotan. Ibarat pepatah, sudah jatuh terimpa tangga kini nasib Agustang di ujung tanduk.
Selain dicopot sementara dari jabatan sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudin Jakarta Timur selama dua bulan, tunjangan atau TKD juga bakal kena potong.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi soal sanksi yang diberikan kepada oknum petugas Dishub yang kedapatan membuang sampah sembarangan dari mobil dinasnya.
BERITA TERKAIT :Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
Disampaikan Heru, selama pemberlakuan sanksi tersebut, Agustang juga tak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.
Besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
"Dua bulan gadapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota, Kamis (18/4/2024).
Agar peristiwa semacam ini tak terulang, Heru mengakui tak bisa mengawasi seluruh ASN di Jakarta.
Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas di tiap wilayah untuk mengawasi para anak buahnya.
"Masing masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," ujar Heru.
Aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oknum petugas Dishub DKI Jakarta tertangkap kamera dan viral di media sosial.
Dari video viral yang beredar di media sosial itu juga terungkap Agustang membawa mobil operasional Dishub DKI Jakarta bernomor polisi B-1450-PQT tanpa izin.