RN - Jokowi selamat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Jokowi tidak melakukan tindakan nepotisme terkait anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan memenangi Pilpres 2024.
Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Jokowi melakukan tindakan nepotisme dan telah melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepoisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan, majelis hakim tidak meyakini kebenaran dalil tersebut karena Anies-Muhaimin ataupun kuasa hukumnya tidak menguraikan dalil tersebut. Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa jabatan wakil presiden adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan, bukan penunjukan.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya menambahkan.