Sabtu,  27 July 2024

Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

RN/NS
Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

RN - Jokowi selamat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Jokowi tidak melakukan tindakan nepotisme terkait anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan memenangi Pilpres 2024. 

Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Jokowi melakukan tindakan nepotisme dan telah melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepoisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan, majelis hakim tidak meyakini kebenaran dalil tersebut karena Anies-Muhaimin ataupun kuasa hukumnya tidak menguraikan dalil tersebut. Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa jabatan wakil presiden adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan, bukan penunjukan.

BERITA TERKAIT :
Sosok T Pengendali Judi Online Yang Bikin Jokowi Dan Kapolri Kaget, Benar Apa Karangan Nih?
Sindir Jokowi Dan Bandingkan Dengan Soeharto, Cak Imin Gak Bahaya Ta...

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya menambahkan.
 

#Jokowi   #Gibran   #MK