RN - Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi mementahkan gugatan soal bansos. MK menilai tidak ada kejanggalan dalam anggaran bantuan sosial jelang pilpres.
MK menyebut anggaran bansos telah dirancang dengan matang oleh pemerintah. Diketahui, pembagian bansos menjelang hari H pencoblosan pilpres melonjak.
Di APBN 2024, nilai bansos mencapai Rp 496 triliun. Dana itu untuk perlindungan sosial atau perlinsos yang mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), bansos pangan, dan program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin), karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon menilai adanya penggunaan bansos yang janggal. Namun, MK menilai pembagian bansos ke beberapa daerah di Indonesia tak ada hubungannya dengan kenaikan suara salah satu paslon.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," katanya.
Arsul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
"Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024," ungkapnya.
MK mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya hubungan penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," pungkasnya.