RADAR NONSTOP - Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat resmi mendapatkan kesehatan VIP. Layanan ini diberikan oleh Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam Pergub tertuang tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami. Selain Ahok dan Djarot, mantan gubernur Jakarta yang masih hidup saat ini yakni Fauzi Bowo (Foke), Sutiyoso, dan Soerjadi Soedirdja.
Sementara Wakil gubernur DKI yang masih hidup yakni Sandiaga Uno, Prijanto, Abdul Kahfi, Boedihardjo Soekmadi, Djailani, Fauzi Alvi, M Idroes, Tubagus Muhammad Rais, RS Museno, Eddie Marzuki Nalapraya, dan Bunyamin Ramto.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
Layanan rumah sakit itu kelas VIP di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD), RSKD, rumah sakit swasta, hingga rumah sakit di luar negeri.
Dalam Pergub juga tertulis mantan gubernur dan wagub DKI beserta pasangannya berhak atas kelas perawatan VVIP. Adapun berdasarkan pasal 7, biaya peningkatan pelayanan kelas perawatan dibebankan pada BLUD RSUD/RSKD jika dilaksanakan di RSUD/RSKD.
Sementara jika pelayanan kesehatan berlangsung di RS swasta dan RS luar negeri, biayanya pada anggaran Dinas Kesehatan.