RN - Relawan Prabowo-Gibran dari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 menilai kisruh duit nasabah Bank BTN mencoreng BUMN. JARI 98 haikul yakin kalau para direksi di BTN bakal kena pecat.
Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa menyatakan, pihaknya akan merekomendasikan agar cuci gudang di Bank BTN. Sebab, kisruh duit nasabah yang viral telah mencoreng BUMN.
Prabowo kata Willy adalah pemimpin yang peduli dengan nasib rakyat. "Apapun alasannya BTN telah gagal melayani nasabah. Dan BTN gagal membuat nyaman nasabah," keluhnya.
BERITA TERKAIT :Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?
Seperti diberitakan, para nasabah yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi itu datang dengan membakar ban. Mereka menuntut Bank BTN bertanggungjawab dan segera mengembalikan uang mereka yang mendadak raib dari rekening.
Tak tanggung - tanggung, uang nasabah yang raib tersebut diduga belasan miliar. Nasabah yang menggelar aksi tersebut menduga, hilangnya uang mereka dilakukan oleh karyawan Bank BTN. Bahkan, menurut pengakuan nasabah, mereka menduga adanya aliran dana yang masuk ke rekening salah satu pimpinan Bank BTN.
"Ada beberapa uang milik nasabah yang raib secara tiba - tiba yang dimana uang itu disimpan secara resmi di Bank BTN kemudian tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa di pakai oleh salah satu oknum karyawan BTN," kata Gregorius Upi, kuasa hukum para nasabah di hadapan wartawan.
Lapor Polisi
Sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membantah tudingan duit nasabah lenyap. BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal ini terkait kasus korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN yang telah diberhentikan tidak hormat.
BTN menyatakan tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.