Jumat,  22 November 2024

Lagi Kena COVID-19 Diminta Duit 450 Juta Oleh SYL, Eks Ajduan (Panji) Yang Kumpulkan Dana

RN/NS
Lagi Kena COVID-19 Diminta Duit 450 Juta Oleh SYL, Eks Ajduan (Panji) Yang Kumpulkan Dana
Mantan Mentan SYL.

RN - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang keterlaluan. Dia tidak peduli apakah anak buahnya sakit atau tidak. 

Kalau urusan duit, si anak buah wajib setor. Seperti pengakuan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah. 

Andi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Andi mengatakan ada permintaan Rp 450 juta saat dirinya kena COVID-19 untuk keperluan SYL.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?

"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama Eselon II maupun Eselon I apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021 Panji adc-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi COVID, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," jawab Andi.

Andi sendiri dilantik sebagai Dirjen pada tahun 2022. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh Panji selaku ajudan Dirjen PSP, Ali Jamil. Andi mengatakan permintaan itu tak dipenuhi karena dirinya tidak punya uang.

"Pada posisi ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP tapi namun ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi (Sekjen Kementan nonaktif) dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," kata Andi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.