RN - Pelaksanan kesepakatan bersama dalam penataan wilayah, khsususnya penatan lapak pedagang kaki lima ( PKL) Pasar Deprok dengan Kelurahan Kamal, Kec. Kalideres mulai dilakukan.
Artinya para PKL pasar Deprok berjualan tidak lagi memakan jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan.
Kesepakatan itu ditandai dengan memberikan garis pembatas jalan oleh Wakil Camat Kalideres Wukir, Lurah Kamal Iqbal Siregar, Tokoh Masyarakat Mujamil, Petugas Satpol PP, TNI dan Polri.
BERITA TERKAIT :Pohon Tumbang Dekat Sisi Jalan Tol, Lurah KembSel: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air
"Sesuai arahan dari pak Camat dan Pak Walikota Jakarta Barat, untuk penataan para PKL harus humanis dan persuaif serta preventif. Hasilnya kita semua sepakat dengan diberikan tanda pembatas,"ujar Lurah Kamal Iqbal Siregar ketika dihubungi, Selasa(21/05/2024).
Iqbal menjelaskan, pemberian garis batas ini sekaligus agar tidak merusak estetika lingkungan.
"Kan ada biasanya para pedagang ini, pasang terpal dengan pakai tiang bambu hingga ke jalan. Dengan adanya garis pembatas mereka tidak akan pasang lagi. Terlebih atap lapak-lapak mereka juga disesuaikan. Jadi estetika lingkungan tidak rusak," bebernya.
Sebelumnya, keberadan para PKL di Pasar Deprok ini sempat tuai keluhan warga lantaran terlalu memakan jalan.
Kemudian keluhan itu ditindaklanjuti oleh Lurah Kamal Iqbal Siregar. Atas arahan pucuk pimpinan baik dari Camat Kalideres hingga Walikota Uus Kuswanto.
Kemudian ratusan PKL tersebut dilakukan tindakan preventif serta diundang dan diberikan sosialisasi.
Hingga pertemuan dengan humanis dan persuaif. Para PKL ini sepakat membantu Pemerintah Kota administrasi Jakarta Barat dengan berjulan tidak memakan jalan.