Sabtu,  05 April 2025

Perda Tata Ruang Belum Ada, Usaha Kuliner di Pantai Maju Melanggar

RN/CR
Perda Tata Ruang Belum Ada, Usaha Kuliner di Pantai Maju Melanggar
Pantas Nainggolan -Net

RADAR NONSTOP - Politisi PDI Perjuangan menegaskan usaha kuliner di Pantai Maju melanggar. Sebab, Perda tata ruang di pulau - pulau hasil reklamasi itu hingga saat ini belum ada.

"Tentu itu melanggar hukum. Karena aturan tata ruangnya belum ada," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan kepada awak media, pekan lalu.

Pantas meminta Anies Baswedan harus tegas menertibkan aktivitas di pulau tersebut. Pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat dengan mendirikan usaha di pulau yang belum memiliki landasan hukum tata ruang bisa menjadi pemicu bagi Pemprov agar bersikap tegas soal pembangunan.

BERITA TERKAIT :
Jelang Kongres PDIP, Megawati Tetap Jadi Ketua Umum Hingga 2030
Pamor Megawati Belum Pudar, Dari Didit Prabowo Hingga Menteri Sungkem ke Teuku Umar

"Bahwa dalam setiap kegiatan haruslah dilandasi oleh landasan hukum. Ini jangan dibiarkan dan jangan dianggap remeh. Sebab jika dibiarkan maka artinya Pemprov mengajarkan rakyat untuk melanggar. Bangun dulu, payung hukum kemudian. Tidak boleh," tandasnya.