RADAR NONSTOP - Politisi PDI Perjuangan menegaskan usaha kuliner di Pantai Maju melanggar. Sebab, Perda tata ruang di pulau - pulau hasil reklamasi itu hingga saat ini belum ada.
"Tentu itu melanggar hukum. Karena aturan tata ruangnya belum ada," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan kepada awak media, pekan lalu.
Pantas meminta Anies Baswedan harus tegas menertibkan aktivitas di pulau tersebut. Pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat dengan mendirikan usaha di pulau yang belum memiliki landasan hukum tata ruang bisa menjadi pemicu bagi Pemprov agar bersikap tegas soal pembangunan.
BERITA TERKAIT :Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
Calon Wali Kota Bekasi Tri Digempur Kampanye Busuk Dan Money Politik
"Bahwa dalam setiap kegiatan haruslah dilandasi oleh landasan hukum. Ini jangan dibiarkan dan jangan dianggap remeh. Sebab jika dibiarkan maka artinya Pemprov mengajarkan rakyat untuk melanggar. Bangun dulu, payung hukum kemudian. Tidak boleh," tandasnya.