BANDUNG - Jaksa Penuntut KPK menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang suap proses perijinan Meikarta, (28/01/2019) di PN Tipikor, Bandung.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Iwa Karniwa duduk dikursi saksi diantara delapan saksi lainya dihadapan hakim tindak pidana korupsi kasus Meikarta.
Delapan saksi tersebut yaitu, Sahat Banja Nahor (Kadis Damkar), daryanto (mantan kadis LH), Asep Bukori (Kabid Pencegahan Damkar), Kuswaya (Kabid LH), Kuntoro (mantan kadis binamarga pupr pemprov jabar), Dadang Muhammad (kadis dpmptsp pemprov jabar), Iwa Karniwa (sekda pemprov jabar), Yani Pirman (seksi binamarga pupr).
BERITA TERKAIT :Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit
Iwa dihadirkan berkaitan dengan pengakuan saksi Neneng Rahmi Nur Laili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya.
Mereka berdua mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar ke anggota DPRD Bekasi bernama Soleman, terkait pengesahan Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Uang Rp 1 miliar tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa Karniwa.