Jumat,  18 October 2024

Mendagri Didesak Sanksi Tegas Pj Bupati Taput 

BCR
Mendagri Didesak Sanksi Tegas Pj Bupati Taput 
Kegiatan jalan santai dan senam massal yang diinisiasi Anggota DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Minggu (16/6)/Ist

RN - Mendagri Muhammad Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas kepada Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

Dimposma yang terakhir menjabat Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung. 

Kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.

BERITA TERKAIT :
Duit Hasil Potongan ASN Sidoarjo Buat Payar Pajak Oleh-Oleh Eks Bupati
Sejumlah Elemen Pro Demokrasi Desak Bawaslu Batalkan Edi Damansyah Calon Bupati Kutai Kartanegara

"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," kata Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara Eko Posko Malla dalam keterangannya, Senin (17/6).

Eko menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput. 

"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot," kata Eko.

Sebab, lanjut Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.

"Masak di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," kata Eko.

Eko turut mengutuk keras keberpihakan Pj Bupati Taput terhadap bacalon tertentu.

"Sanksi tegas harus diberikan untuk menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko.

Secara terpisah, Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudy Nababan mengaku kecewa lantaran Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing turut memfasilitasi kegiatan bakal calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

"Ada indikasi Pj Bupati tidak netral karena melakukan pengerahan ASN untuk bakal calon bupati," kata Rudy.

Kader PDIP ini berharap Dimposma tidak cawe-cawe politik di kontestasi Pilkada Tapanuli Utara. "Lebih baik Pj Bupati fokus untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah ditugaskan Mendagri," kata Rudy.