RN - Warga tak mampu di RW 13 Kel. Penjaringan Jakarta Utara mengaku sedih mengenai pelayanan kesehatan di Jakarta terutama di Rumah Sakit yang ada di wilayah Kec.Penjaringan.
Pasalnya, ahli waris dikenakan biaya sebesar Rp.770 ribu agar jenazah bisa dibawa pulang. Sedangkan, pasien sendiri tercatat sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Ia pun mencoba meminta keringan biaya biaya. Namun, petugas RS tersebut menolak dengan alasan sudah aturan dari rumah sakit.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
"Awalnya kita bawa ke RS itu pakai Bajaj sekitar pukul 04.30 WIB dinihari itukan masih ada nafasnya. Baru mau menyampaikan pasien BPJS. Tahu-tahu kita dikabari, adik saya sudah meninggal dunia. Dan dikabari harus bayar administrasi pemulasaran jenazah sebesar Rp.770 ribu serta penanganan dokter dan konsul,"cerita Tommy mengenang kejadian kemarin,
Tommy menceritakan, peristiwa ini memang mengejutkan. Pasalnya, ahli waris tidak dikasih tahu mengenai pengurusannya Jenazah.
"Harusnya kami (ahli waris) diinformasikan, bahwa kepengurusan Jenazah, mau diurus pihak keluarga atau pihak RS. Tahu saya harus bayar administrasi pengambilan Jenazah serta biaya pendaftaran IGD dan penanganan dokter di IGD,"ungkapnya.
Tommy berharap kedepan, pihak RS menginformasikan mengenai kepungurusan Jenazah ke pihak ahli waris terlebih dahulu.
Bukan hanya itu, Tommy meminta kepada Pj.Gub DKI Heru Budi Hartono agar di Kawasan Kec. Penjaringan dibangun RSUD.
Sehingga penanganan kesehatan bagi warga tak mampu benar-benar diperhatikan.
"Percuma kami berobat ke RS, pakai BPJS, kalau harus bayar juga. Saya berharap pak Pj.Gub DKI dapat membangun RSUD, khususnya buat kami warga Penjaringan,"harapnya.
Sementara itu, petugas adminstrasi RS tersebut Julva mengatakan, ketentuan tersebut sudah aturan. Dan harus dibayarkan.
"Gak bisa pak, sudah aturan dan harus dibayarkan,"ujarnya.