BANDUNG - Jaksa penuntut umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn SH, mencecar kesaksian yang dikatakan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (28/1/2019).
Dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta tersebut, Iwa Karniwa mengaku bertemu anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto di KM 72 Tol Cipularang.
Dalam pengakuan Iwa, dia bertemu dengan Neneng Rahmi Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, nggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Henry Lincoln eks Sekdis PUPR Kabupaten Bekasi yang saat ini menjabat Sekdis Budpora Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT :Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit
"Saat itu saya dikontak Pak Waras lalu bertemu di KM 72. Membicarakan soal revisi Raperda RTRW yang membahas RDTR. Lalu saya katakan karena itu urusan dinas silakan ke kantor. Beberapa hari kemudian, datang Pak Waras dan dari Bekasi ke kantor saya, katanya mohon dibantu. Tapi saya katakan tidak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD," ujar Iwa yang datang mengebakan batik berwarna hijau.
Rupanya, keterangan Iwa membuat jaksa KPK, Yadyn terus mengejar kebenaranya lantaran penjelasan Iwa tidak sinkron dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
"Saudara saksi mengatakan untuk urusan dinas harus di kantor, tapi kenapa harus bertemu di KM 72. Saudara Waras juga bukan pimpinan saudara," ujar Yadyn.
"Saya menjaga hubungan baik dengan Pak Waras selaku anggota DPRD. Lagian saya waktu itu posisi sedang berada di KM 72 dan dihubungi Pak Waras. Pertemuan juga sebentar," katanya.
Usai Pertemuan di KM 72, dilanjutkan pertemuan kedua, diruang kerjanya di Gedung Sate. Disana dibahas kembali soal pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR Kabupaten Bekasi.
"Saya bilang, saya tidak bisa bantu," katanya.