Sabtu,  04 May 2024

Pertemuan di Rest Area KM 72

Sekda Jabar, Waras, Soleman dan Teka-Teki Rp 1 Miliar

Adji
Sekda Jabar, Waras, Soleman dan Teka-Teki Rp 1 Miliar
Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019)

BANDUNG - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln untuk dikonfrontir dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa pada sidang selanjutnya.

Permintaan tersebut diungkap Hakim Anggota, Tardi, lantaran dua orang saksi (Neneng Rahmi dan Henry Lincoln) menyebutkan Iwa meminta Rp 1 Miliar saat pertemuan di Rest Area KM 72 dengan Waras dan Soleman.

"Nanti dibuktikan kembali setelah konfrontir. Jangan sampai bapak bilang gak nerima. Tapi kan perlu dibuktikan," kata hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019)

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Waras Wasisto : Capres Ganjar Pranowo Mampu Tahan Emosi Di Debat Capres, Kualitas Paslon 3 Keren!!!

Hakim lainnya, Lindawati menyebutkan pernyataan saksi (Iwa) tidak konsisten. Selain itu, dua saksi menyebutkan jika dirinya meminta Rp 1 Miliar.

"Saya hanya ingatkan. Dua saksi mengatakan anda meminta Rp 1 Miliar," ujarnya

Namun Iwa buru-buru mematahkan argumen hakim dengan penegasan dirinya tidak menerima uang terkait RDTR atau Meikarta sebesar Rp 1 Miliar.

"Yang jelas saya tidak. Saya tidak pernah meminta dan menerima," ujar Iwa.

Kesaksian Iwa justru dinilai majelis hakim, kurang kooperatif dalam memberikan kesaksian. Selain membantah soal permintaan Rp 1 Miliar, Iwa pun membantah pernyataannya dalam Berita Aacara Penerimaan (BAP) penyidik Koperasi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya majelis hakim, Jaksa KPK pun mencecar Sekda Jabar tersebut soal permintaan uang Rp 1 miliar, dan pertemuannya dengan Neneng Rahmi cs di KM 72 Tol Purbaleunyi, dan di ruang kerjanya. 

JPU KPK Yadyn menanyakan soal adanya tawaran dari Waras, setelah adanya pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Apakah benar jika nanti rekomendasi RDTR keluar akan diberikan bantuan banner.

"Iya, tapi saya tidak pernah meminta," jawab Iwa.

"Apakah ada pemberian banner?" kembali Yadyn bertanya.

"Tidak (pemberian banner)," tegas Iwa.

Yadyn pun kemudian membacakan BAP Iwa Karniwa saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut.

"Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitu mah terimakasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR," sebut Yadyn membacakan BAP Iwa.

Iwa mengatakan jika banner tersebut sebagai promosi dirinya untuk menjadi calon Gubernur (Cagub) Jabar di PDIP pada November 2018.

"BAP benar (ditandatangani). Saya baca, tapi terakhir saya buru-buru. Karena saya tidak pernah meminta dan menerima," ujarnya.

Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jabar saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari Soleman anggota DPRD Bekasi.