RN - Banyak pihak mempertanyakan mandeknya kasus dugaan gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Aktivis anti korupsi mendesak penyidik tetap berani dan bernyali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didesak segera memeriksa lagi Soleman. Hingga kini Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi belum bisa dihubungi.
"Kejaksaan Agung saat itu mengambil keputusan bijak pada momen Pileg 2024, namun saat Pileg sekarang sudah selesai. Tentunya pihak Kejaksaan Negeri bisa membuka kembali kasus tersebut," tegas Hani Siswadi dari kantor Advokat SYS Law Firm kepada radarnonstop.co, Sabtu (20/4/2024).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Menurut Hani, penghentian Penyidikan sementara atas kasus tersebut adalah jelas dukungan Kejaksaan terhadap proses politik besar di Negeri ini dikarenakan adanya hajat politik.
Namun saat ini, lanjut Hani, adalah waktu yang pas untuk di buka serta diproses kembali kasus gratifikasi itu, terlebih dalam kasus suap yang melibatkan Pimpinan DPRD Kab. Bekasi bahwa si pemberi sudah ditetapkan sebagai TSK dan di tahan, walaupun infonya di bulan Februari kemarin penahanannya di tangguhkan karena tersangka dalam kondisi hamil.
"Dalam beberapa kasus TIPIKOR, penerima seharusnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam kasus ini terlihat sangat terlihat adanya ketidakjelian dari pihak Penyidik Kejaksaan. Jadi, kami mendukung Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi untuk mengusut kasus yang mana tersangka sudah ditetapkan, yakni Soleman yang adalah pimpinan DPRD,” jelas Hani yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB).
Dukungan ini, menurut Hani karena adanya opini negatif yang menyerang Kejaksaan saat itu, dan kejadian tersebut sungguh sangat disayangkan.