RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik DPR. KPK saat ini sedang menghimpun alat bukti mengenai Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Lasarus diduga meminta fee 10 persen dalam proyek jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek itu.
Dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi dan terdakwa PNS Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut pernah meminta fee 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 82,1 miliar. KPK pun siap menelusuri fakta persidangan tersebut.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
"Masih didalami penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).
Tessa menyebut, peluang penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi PDIP DPR itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK di lapangan. "Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya," ujar Tessa.
Sebelumnya, permintaan Lasarus mengenai fee 10 persen itu disampaikan oleh pemilik PT Gumaya Anggun, Ivan Soegiarto kepada terdakwa Fadliansyah. Ivan menyebut, perusahaannya digandeng oleh Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tapi, terdakwa Harno Trimadi menolak permintaan fee 10 persen oleh Lasarus. Harno menyampaikan maksimal fee yang diterima sebesar lima persen dari nilai proyek dan hal itu disampaikan Ivan kepada Lasarus.
Mulanya, perkara suap proyek jalur kereta dibongkar penyidik KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya pada pertengahan April 2023. Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dan eks direktur prasarana perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 2,823 miliar dengan perincian uang Rp 2,027 miliar, 20 ribu dolar AS, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp 150 juta. Kasus initu i terus berkembang berkas perkaranya, hingga sejumlah ASN maupun pihak swasta dijerat sebagai tersangka.
Terbaru, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub, Yofi Oktarisza (YO) pada Kamis (13/6/2024).