RN - Bareskrim Polri mulai galak membabat korupsi. Saat ini Polri sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.
Bareskrim baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyebutkan proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," sambungnya.
Kombes Arief menyebutkan proyek ini memiliki nilai Rp 108 miliar. Sementara dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 64 miliar.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief.
Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan adanya aksi penggeledahan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memastikan pihaknya akan mendukung segala upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.
"Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).
"Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," sambungnya.