RN - Kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut. Walau sudah divonis 10 tahun bui, bukan berarti kasusnya mandek.
KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun memanggil anak serta cucu SYL sebagai saksi.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong, Dari Penulis Pidato Jokowi Dan Jadi Timnas Anies Hingga Tidur Di Rutan Salemba
Tom Lembong Pemain Gula Impor Dibui Di Salemba, Akun IG Anies Langsung Digeruduk Netizen
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi ialah Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Sementara, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. Bibi terlihat sudah hadir di KPK.
"Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," ucapnya.
SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi.
"Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam persidangan terungkap kalau SYL disebut telah menggunakan duit rakyat untuk kepentingan pribadi keluarganya. Anak, cucu, hingga kakak pria berinisial SYL itu juga dapat duit dari Kementan.
SYL disebut mengalirkan uang negara ke sanak familinya. Anak SYL adalah anggota DPR, yakni Indira Chunda Thita Syahrul, kelahiran 1978 atau usia 45 tahun.
Dari kesaksian di persidangan, terungkap bahwa ada uang yang mengalir ke Indira untuk biaya perawatan kulit (skincare), terapi sel punca (stem cell), hingga urusan tata suara (sound system).
Bambang Pamuji, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, mengungkapkan hal ini di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/5).
Kementan membayar RP 21 juta untuk membayar keperluan sound system Indira.
"Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak," kata Bambang menjawab cecaran pertanyaan dari jaksa di persidangan.
Kementan juga mengeluarkan duit Rp 200 juta untuk pembayaran terapi stem cell untuk Thita. Ajudan SYL bernama Panji Hartanto adalah orang yang menyampaikan permintaan pembayaran tersebut.
"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang ke jaksa yang bertanya perihal Rp 200 juta untuk stem cell tersebut.
Thita juga belanja baju di mal menggunakan duit negara. Nilainya sekitar di bawah Rp 10 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, di persidangan, Senin (6/5) lalu. Pembayarannya melalui mekanisme 'reimburse' dengan bukti kuitansi sebelumnya.
Mantan Kepala Subbagian Pengadaan Biro Umum di Kementan juga mengonfirmasi ada biaya sewa kantin dari anak SYL, yakni Thita, Kemal Redindo, dan cucu SYL. Sebulan, ada Rp 1,8 juta.
Ada juga duit beli mobil Rp 500 juta memakai duit patungan Dirjen Kementan. Hal ini disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian. Mobil yang dibeli adalah Innova sekitar Maret 2002.