RN - Pilkada serentak 2024 bakal diwarnai tidak netralnya ASN atau PNS. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Padahal, masa kampanye dan pendaftaran calon peserta pilkada belum dimulai. Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mewanti-wanti agar ASN netral. "Kami sudah menyelesaikan netralitas ASN 30-an belum masuk pendaftaran calon untuk pemilihan," ujaranya.
BERITA TERKAIT :Sirekap Rawan Bikin Gaduh Pilkada 2024, Waspada Jual Beli Suara
Musim Pilkada Serentak, Peredaran Duit Naik Jadi Rp 9 Triliun
Herwyn menyebut pihaknya sudah memproses dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut. Bahkan, dugaan pelanggaran tersebut juga sudah diselesaikan oleh Komisi ASN.
Namun, Herwyn bingung untuk penindakan kasus pelanggaran netralitas ASN ini. Pasalnya, UU ASN terbaru menghapus komisi tersebut.
"Ada problem, problemnya adalah UU ASN yang baru mengamanatkan Komisi ASN tidak ada lagi ke depan, nanti kita lihat yg menyelesaikan netralitas ASN adalah lembaga mana, kita tunggu peraturan presiden," ujarnya.
Pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan di Pemilu 2024 karena kian marak ditemukan. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima total laporan atas nama 464 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Jika dirinci, KASN menerima laporan ketidaknetralan 262 ASN di tahun 2023 dan 202 laporan di tahun 2024. Sementara, 141 ASN (54 persen) di antaranya terbukti melanggar dan diterbitkan rekomendasi.