Jumat,  22 November 2024

Dapat Dukungan PAN Jadi Wali Kota Bekasi, Ini Syarat Yang Harus Dijalankan Tri 

RN/NS
Dapat Dukungan PAN Jadi Wali Kota Bekasi, Ini Syarat Yang Harus Dijalankan Tri 
Tri Adhianto.

RN - Tri Adhianto bisa tersenyum. Mantan Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi ini mendapatkan amunisi dukungan.

Partai Amanat Nasional (PAN) pemilik lima kursi DPRD Kota Bekasi resmi mendukung Tri sebagai calon wali kota Bekasi.

Dukungan untuk Tri tertuang dalam surat rekomendasi yang bernomor 1319/PILKADA/V11/2014. Dalam surat yang berisi rekomendasi dan nama calon ini berdasarkan anggaran dasar PAN pasal 20 ayat (3) , pasal 29 dan pasal 31.

BERITA TERKAIT :
Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Patung Harry Kane Sasaran Bully

Surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/kpts/KU-SJ/015/111/2024, tertanggal 18 Juli 2024, Tentang Pilkada Pusat Dewan  Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.

Tri ditugaskan untuk menncari calon wakil wali kota dan mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di pilkada 2024.

Tri juga disuruh melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakan mesin partai dan membuat program pemenangan pilkada 2024. Tri juga diminta sanggup menanggung atau membayar biaya survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.