RADAR NONSTOP - Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi DPUPR Kabupaten Bekasi, Fernandes menegaskan, saat dilakukan core drill di setiap proyek peningkatan jalan dengan sistem rigid, tim core drill harus disaksikan PPTK atau PPK dan Konsultan.
Menurut Fernandes yang didampingi Kasubag TU Dede Chairul, apabila tidak ada salah satu dari ke tiga saksi tersebut, maka tidak diperkenankan untuk dilakukan core drill.
"Ya kita melarang tim untuk melakukan core drill jika salah satu dari ke tiga saksi itu tidak ada. Kalau masih dilakukan, Kami tidak akan menandatangani berita acaranya," tandasnya, Rabu (30/1) di ruang kerjanya.
Disinggung soal pelaksanaan core drill yang dilakukan pihaknya pada APBD 2018 lalu, Fernandes mengakui, sebanyak 20 persen pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Ya ada sekitar 20 persen dari seluruh kegiatan pengecoran se Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu yang tidak sesuai RAB," paparnya.
Butuh Kendaraan
Diakui Fernandes, saat ini pihaknya masih kekurangan kendaraan operasional untuk kegiatan core drill, meski alatnya sudah cukup.
Kata dia, idealnya UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi DPUPR Kabupaten Bekasi memiliki lima kendaraan. Namun lanjutnya, saat ini pihaknya baru memiliki 3 kendaraan, itu pun yang bisa beroperasi hanya 2 kendaraan.
"Berarti kita masih membutuhkan 3 kendaraan lagi yang layak pakai untuk operasional. Kalau untuk alat ujinya, sudwh cukup," bebernya.
Kebutuhan kendaraan itu sambungnya, agar bisa mengcover segalan kegiatan peningkatan jalan sistem rigid di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Agar bisa mengcover kegiatan core drill, kita sangat membutuhkan kendaraan operasional," tandasnya.