Kamis,  21 November 2024

Bisnis Esek-Esek

Dijanjikan Kerja Restoran Dan Hotel, 50 Cewek Malah Disuruh Layani Seks Bule

RN/NS
Dijanjikan Kerja Restoran Dan Hotel, 50 Cewek Malah Disuruh Layani Seks Bule
Ilustrasi

RN - Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Modusnya para pelaku menjanjikan kerja direstoran luar negeri tapi fatanya menjadi pelayan seks alias PSK.

Polisi berhasil mengungkap 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

BERITA TERKAIT :
Pacaran Tapi ML, Setelah Hamil Bayinya Dibuang Di Pondok Aren Tangsel 
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," katanya.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

"Dari pengakuan Tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," ucapnya.

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," tambahnya.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.