RN - Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan segera. Sebab Pemprov DKI Jakarta masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai terlewat karena program ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan denda pajak yang berlaku di Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. "Saya ogah bayar pajak, Jakarta masih macet dan banjir. Duit pajak ke mana dong," tegas Ima warga Cengkareng, Jakbar saat ditemui wartawan, Sabtu (3/8).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Ibu dua anak yang setiap harinya menjadi driver online ini menyatakan, pajak motornya sudah nunggak tiga tahun. "Biarin aja, paling ditangkap," keluhnya.
Diketahui, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 21.856.081. Dari jumlah tersebut sekitar 30 persennya belum bayar pajak.
Berdasarkan catatan tahun 2019, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,1 triliun. Angka itu tercatat hingga September 2019.
"Pajak naik terus, tapi Jakarta gak jelas macet terus," keluh Ujang, driver ojol yang biasa mangkal di Pasar Senen, Jakpus.