Kamis,  21 November 2024

Ekonom Kritis Wafat, Selamat Jalan Faisal Basri

RN/NS
Ekonom Kritis Wafat, Selamat Jalan Faisal Basri

RN - Ekonom Senior Indef Faisal Basri meninggal dunia. Dia wafat pada usia 65 tahun pada Kamis (5/9) dini hari.

Faisal meninggal di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
Kabar itu dibenarkan oleh rekan sesama ekonom Indef Eko Listyanto. "Benar, Beliau meninggal," katanya.

Faisal basri merupakan seorang ekonomi kritis yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah. Ia sering mengkritik program hilirisasi ala Presiden Jokowi hingga utang pemerintah yang menumpuk.

BERITA TERKAIT :
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Bupati Pulau Seribu Wafat Di Ruang Kerja 
Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China

Kendati, ia tak asal mengkritik. Faisal juga memiliki sepak terjang hebat dalam membangun negeri. Namanya pernah tercatat dalam memberantas mafia migas.

Di era pemerintahan Jokowi, ia juga pernah dipercaya menjadi ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Tim berjuluk Tim Anti Mafia Migas bekerja 6 bulan penuh menyelidiki praktik-praktik impor BBM di tubuh anak usaha Pertamina, Petral.

Tim ini berhasil menemukan keberadaan 'mafia' di dalam bisnis minyak Indonesia. Keberadaan mafia misal mereka temukan dalam proses penawaran impor minyak yang dilakukan ke Petral dan PEs secara tidak lazim, berbelit-belit, dan harus melewati pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger.

Tim itu juga menemukan indikasi kebocoran informasi soal spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung. Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti Menteri ESDM saat itu Sudirman Said dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) saat itu Dwi Soetjipto dengan membekukan bisnis Petral pada tengah Mei 2015.

Faisal juga pernah tergabung dalam tim ahli Satgas TPPU. Pada April 2023, Faisal Basri juga ditunjuk sebagai tim ahli Satuan Tugas (Satgas) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditunjuk langsung oleh Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD.

Satgas TPPU awalnya dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan dalam kurun waktu 8 bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun.