RADAR NONSTOP - Menanggapi dilantiknya Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk konsekwen merealisasikan tindakan korektif terhadap sejumlah Camat dan pejabat lainnya sesuai dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, belum lama ini.
Teguh bahkan dengan tegas menyebut Walikota Bekasi diduga telah mengabaikan LAHP Ombudsman dengan tetap melantik Reny sebagai Sekda.
Padahal, tindakan korektif yang tertuang di dalam LAHP itu termaktub agar Walikota Bekasi tidak mempromosikan 12 Camat dan beberapa pejabat dalam jangka waktu tertentu.
"Jelas saja Walikota Bekasi diduga telah mengabaikan produk korektif lembaga negara. Hal ini akan kami laporkan ke Ombudsman RI Pusat. Biasanya kalo seperti ini, maka LAHP bisa naik statusnya menjadi rekomendasi,” papar Teguh dengan tegas.
Ia menambahkan, jika LAHP sudah naik statusnya menjadi rekomendasi, maka wajib hukumnya untuk menjalankannya.
Menanggapi hal itu, Inoz Afrilliansyah selaku pengamat kebijakan publik mengungkapkan, dalam surat teguran tersebut meminta agar nama yang pernah direkomendasikan kena sanksi oleh Ombudsman terkait kasus mogok layanan tidak dipilih sebagai Sekda.
"Namun faktanya, pada Selasa 23 Januari kemarin pelantikan tetap berjalan, Reny tetap dipilih sebagai Sekda. Cambukan teguran Ombudsman jelas dicuekin," cetus Inoz, Jumat (1/2).
Jika tetap mengabaikan rekomendasi, lanjut Inoz, pihak Ombudsman semestinya meminta Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Sanksi yang dimaksud, bisa berupa pembinaan hingga sanksi tegas lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki Kemendagri. Kami baru menerima laporan realisasi tindakan korektif dari Walikota Bekasi terhadap Camat, sedangkan pejabat lainnya yang masuk LAHP belum dilaporkan hingga saat ini,” cetus Inoz.
Untuk diketahui, pejabat atau seseorang yang mendapat sanksi administrasi selama 2 tahun tidak diperkenankan mendapatkan promosi, penundaan golongan, kepangkatan.
Hal tersebut dijelaskan dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 39, diatur pula UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait sanksi administrasi juga diatur secara khusus dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.
Termasuk bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Hal tersebut jelas termuat dalam Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.