RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi dana kampanye. Dana itu dibatasi maksimal Rp42 miliar.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta. Kabar beredar, banyak duit gak jelas di Pilkada Tangsel.
Pengusaha yang biasa main proyek di Pemkot Tangsel kabarnya sudah mengucurkan dana ke salah satu calon. "Saya sudah nyumbang, biasalah biar aman kalau ada program di Pemkot Tangsel," ungkap sumber, Rabu (25/9) malam.
BERITA TERKAIT :Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Pelaku Hipnotis Marak Di Tangsel, Duit Belanja Emak-Emak Ludes Di Nomor Rekening
Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengaku, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.
"Pasangan calon laporan awal dana kampanye yang mana tahapannya pada 24 september 2024, kemudian ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," ujar Ajat.
Ajat menambahkan, setelah Paslon menyerahkan LADK maka dilanjutkan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.
Berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kalau dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang," ucap Ajat.