Sabtu,  28 September 2024

Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir

RN/NS
Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir
Tia Rahmania.

RN - Tia Rahmania gagal melenggang ke Gedung Parlemen di Senayan. Tia kini sudah dipecat oleh DPP PDIP dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.

Tia dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia akan digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, Bonnie Triyana.

"Berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy di kantor partai, Kamis (26/9).

BERITA TERKAIT :
Joni Pemanjat Tiang Bendera Kini Lolos Jadi Anggota TNI AD

Hasil pemeriksaan internal, terang Ronny, Tia dibantu oleh delapan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menambah jumlah suaranya di Dapil Banten I. Kini delapan petugas PPK telah menerima sanksi administrasi dari Bawaslu.

Berbekal hasil Bawaslu, Bonnie sehari setelahnya pada 14 Mei melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai lalu mengumumkan hasil pemeriksaan internal sebulan kemudian pada 14 Agustus.

Mahkamah memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus, PDIP kemudian mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU.

Lalu, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menggelar sidang atas dugaan perkara pelanggaran etik Tia. Hasilnya, Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Hasil itu kemudian diserahkan ke KPU pada 13 September. Lalu, pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI yang isinya menganulir Tia.

Ronny menjelaskan bahwa Tia bukan satu-satunya kasus yang diselesaikan Mahkamah Partai. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Kasus yang disidangkan mulai dari level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang diganti Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.

Mahkamah PDIP terdiri dari sejumlah pengurus pusat DPP PDIP yakni eks Menkumham Yasonna Laoly, Komaruddin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, hingga eks hakim MK Maruarar Siahaan.

Sementara Tia Rahmania, menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya itu. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.

"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Purbo menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus hari ini menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Purbo mengatakan hingga kini pihaknya tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," tutur Purbo.