RN - Puan Maharani pecah rekor. Politisi PDIP yang juga putri Megawati Sokarnoputri ini kembali memimpin DPR.
Puan diplot menjadi Ketua DPR walaupun sebelumnya ada gonjang-ganjing revisi UUMD3. DPR juga sudah menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Untuk Wakil Ketua DPR dijabat oleh Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
BERITA TERKAIT :Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
Jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah Salip Para Senior
"Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Berikut daftar pimpinan DPR 2024-2029:
Ketua:
Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan
Wakil Ketua:
Adies Kadir dari Fraksi Golkar
Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra
Saan Mustopa dari Fraksi NasDem
Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Sebelum ini ditetapkan fraksi-fraksi di DPR, antara lain Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem.
Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sebanyak 580 anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan pada hari ini.
Ratusan anggota dewan itu berasal dari delapan partai politik yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.