Sabtu,  05 October 2024

Viral Said Didu Bongkar Manuver Mulyono Rebut Parpol Hingga Lahan PIK 2

RN/NS
Viral Said Didu Bongkar Manuver Mulyono Rebut Parpol Hingga Lahan PIK 2
Said Didu.

RN - Pernyataan Said Didu viral. Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu viral dan videonya sudah ditonton ratusan ribu orang.

Video yang diunggah oleh akun Refly Harun Channel atau @ReflyHarunOfficial itu hingga Selasa (2/10) malam sudah ditonton sekitar 427 ribu orang. Dalam video itu adalah acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) gelar diskusi publik bertajuk  “Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat VS Oligarki” di Hotel Kaisar, Rabu, 4/9/2024.

Said Didu sebelum mengulas terkait PSN PIK 2, dia mengungkapkan rencana besar Mulyono bagaimana oligarki mengendalikan perpolitikan nasional hingga ditentukan  Munas, AD/ART Parpol-parpol.

BERITA TERKAIT :
Olla Ramlan Sentil Pacar Anak Nikita Mirzani, 'Vadel Jangan Macem-Macem Ya'

“Tanggal 6 Agustus saya ketemu seseorang yang saya tahu posisinya adalah penghubung politik antara oligarki dengan penguasa, dalam mengendalikan kekuasaan,” kata Said Didu.

“Dia cerita ke saya. Dia kasih tahu semuanya skenario bagaimana Mulyono mau mengambil semua partai. Sampai dia kasih tahu nama-nama panitia Munas Golkar pun dia kasih tahu. Dan tanggal 8 Agustus itu kan Airlangga dipanggil. Persis seperti yang diberitahukan ke saya. Kemudian tanggal 10 Agustus Airlangga mundur dari Golkar,” tambahnya.

Said Didu menilai negara diatur oligarki yang disebutkan sebagai penghubung politik dengan penguasa.

“Ini bikin kepala saya mau pecah. Ini kok negara betul-betul diatur bukan oleh partai politik tapi betul-betul diatur oleh mereka (oligarki red),” tandasnya.

Said Didu mengungkapkan skenario pengambilan partai-partai.

“Saya pun diberitahu oleh dia bagaimana nanti PKB diambil, tanggal berapa diambil, bagaiman PKS menyerahkan diri. Saya dikasih tahu bagaimana PAN diperpanjang lagi 3 kali padahal PAN padahal AD/ART nya berubah,” ungkap Said Didu.

“Dia katakan itu semua akan selesai sebelum pilkada. Sebelum penetapan Gubernur,” terangnya.

“Bayangkan penyelenggara Munas Golkar bisa dia tentukan dia,” ungkapnya.

Saat aksi di DPR tanggal 21 Agustus itu semua bergerak padahal tidak ada koordinasi. Tetapi ternyata negeri kita masih diselamatkan oleh Allah, jika tidak maka skenario Mulyono berjalan.

“Di kepala saya saat aksi itu, hari ini hari yang menyelamatkan negeri. Kalau hari itu tidak terjadi maka semua skenario Mulyono terjadi. Dan apa yang akan terjadi? Prabowo menjadi boneka Mulyono,” tandasnya.

“Di situlah kita dapat informasi nasionisme, patriotisme Prabowo muncul menggagalkan penjegalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melalui revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkap Didu.

Didu mengenang mantan Presiden Habibie yang sebelumnya wakil Presiden Soeharto.

“Habibie mengakui murid Pak Harto 30 tahun lebih tapi Pak Habibie saat menjadi Presiden menjadi Habibie yang lepas dari Pak Harto. Mengambil kebijakan yang berbeda dari Pak Harto, lebih menyelamatkan bangsa dan negaranya,” papar Said Didu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada bantahan atau klarifikasi dari Istana maupun dari PIK 2.

“Saya berharap Prabowo kalau tidak 100 seperti Habibie, minimal 90% seperti Habibie menyelamatkan bangsa,” harapnya.

Dilaporkan Ke Polisi

Kuasa hukum Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, mengklaim ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Perihal kritik keras Said Didu soal pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

"Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kota Tangerang. Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat," ujar Gufroni yang juga merupakan Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Senin, 2 September 2024.

Ia mengatakan saat ini laporan sudah masuk ke tahap penyidikan. Said dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP. 

Gufroni menjelaskan melalui sosial media, Said Didu kerap melakukan kritik terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan PSN PIK-2 di 9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di mana pada luasan area tersebut berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.

"Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah - termasuk di PSN PIK-2," ujar dia.