RADAR NONSTOP - Habib Bahar bin Smith yang menjadi tersangka kasus penganiyaan dua anak diterima di ruang tahanan Polres Bogor, Senin (4/1).
Usai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jabar Bandung, Habib Bahar langsung digiring ke kantor Adhiyaksa Cibinong dan mendapat pengawalan dari tim Gegana.
Selain itu, Bahar juga dikawal kendaraan lapis baja dan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat turun dari mobil tahanan Habib Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor.
Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat.
"Sehat," singkatnya, seraya tersenyum kepada wartawan, Senin (4/2).
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di pontren Tajul Alawiyah kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai diperiksa di ruang reskrim Polres Bogor Habib Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang bersebelahan dengan mako Polres Bogor.