Senin,  02 December 2024

Bandar Judi Online Setor Duit Dua Minggu Sekali, Eks Menkominfo Gak Bisa Tidur?

RN/NS
Bandar Judi Online Setor Duit Dua Minggu Sekali, Eks Menkominfo Gak Bisa Tidur?
Pegawai Komdigi saat diamankan polisi soal judol.

RN - Polisi terus menelusuri aliran duit judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aliran duit itu diduga masuk ke mana-mana.

Polisi mengaku akan mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judol yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kemenkominfo). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditanya apakah ada kemungkinan Budi Arie akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut atau tidak.

BERITA TERKAIT :
Viral Perusahaan Judi Terkait Menteri, Emang Berani Lawan Prabowo?
Mahasiswa & Pelajar Doyan Judol, Rela Tak Jajan Untuk Ngadu Nasib 

Diketahui saat ini Budi Arie yang juga pendiri Projo menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) di Kabinet Merah Putih. "Akan kami dalami," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

Namun, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.  “Nanti akan kita sampaikan ketika kami sudah dapat hasil ya,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

"Para pemilik atau pengelola situs judi online rutin menyetorkan uang tiap dua pekan agar situs mereka tak diblokir. Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Wira kepada wartawan, Selasa (5/11).

Kendati demikian, Wira belum membeberkan ihwal jumlah uang yang rutin disetor oleh para pemilik ataupun pengelola situs judi online ini.

Namun, dari pengakuan salah satu tersangka, mereka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs. Pengakuan ini disampaikan saat polisi menggeledah 'kantor satelit' yang berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi pada Jumat (1/11) lalu.

Masih menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat pelindung situs judi online di Komdigi juga berhasil melindungi 1.000 dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.

Wira menyebut dengan membayar uang setoran itu, maka pemilik atau pengelola situs judi online mendapat 'jaminan' akan dikeluarkan dari daftar. 

Diketahui, daftar itu berisi kumpulan situs judi online yang nantinya akan diblokir oleh Komdigi. Disampaikan Wira, daftar yang telah 'dibersihkan' barulah kemudian disetorkan untuk dilakukan proses pemblokiran.

"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari belasan tersangka itu, tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A. Ketiganya adalah orang yang mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," ucap Wira.

Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.