RN - Imam Hadi Purnomo ketiban berkah. Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta ini naik jabatan.
Imam diangkat menjadi sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan DKI. Diketahui, Imam diangkat setelah Iwan Henry Wardhana dicopot lantaran kasus kegiatan fiktif Rp 150 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah melakukan penggeledahan di Disbud. Alhasil, penyidik menemukan berkas, stempel fiktif hingga kwitansi fiktif.
BERITA TERKAIT :Makelar Acara Di Disbud DKI Dari Kabid Hingga Sudin Kebudayaan, Bikin Acara Fiktif & Patok Duit Fee?
Sanggar Tari & Pembinaan Khas Betawi Jadi Korban Anggaran Fiktif Disbud DKI
Kejati juga menemukan duit Rp 1 miliar dari pegawai Disbud DKI. Imam diangkat oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan DKI.
“Nanti Plh-nya Sekretaris Dinas, Insyaallah,” kata Teguh saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp150 miliar.
“Terkait Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya sudah nonaktifkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.
Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.