RN - Internal PDIP lagi gaduh. Para kader banteng murka lantaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK.
Apesnya lagi, politikus senior PDIP Yasonna Hamonangan Laoly juga kena cegal. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga keseret kasus suap Harun Masiku.
PDIP menuding pentepan tersangka Hasto pasca partainya memecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution sebagai kader. Lalu, apa komentar Jokowi?
BERITA TERKAIT :Imbas Hasto Tersangka, Yasonna Kena Cekal, Agar Tak Hilang Seperti Harun Masiku?
Jokowi sempat terkekeh saat ditanya soal kabar dirinya ikut campur dalam kasus Hasto. Dia menegaskan sudah tak punya jabatan lagi di pemerintahan.
"He he he.. sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12).
Jokowi menilai penetapan status tersangka Hasto bagian dari proses hukum. Menurutnya, hal itu harus dihormati semua pihak.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus suap caleg PDIP Harun Masiku. Hasto disebut terlibat dalam penyuapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah Pemilu 2019.
KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku kabur dan merusak barang bukti.
PDIP tak terima dengan penetapan tersangka itu. Mereka menilai ini sebagai kriminalisasi karena Hasto kritis terhadap pemerintahan Jokowi sejak tahun lalu.
"Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," tambahnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna. Pencegahan itu menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan sekaligus eks politikus PDIP periode 2019-2024 Harun Masiku.
Permohonan pencegahan tersebut dikirim bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka dan kena cekal.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan cekal kepada Yasonna terhitung pada 24 Desember 2024.
"KΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menyebut pencegahan itu berlaku untuk enam bulan sejak diajukan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kalau KPK mengajukannya lagi. Tessa menjelaskan pencegahan ini diperlukan agar Hasto dan Yasonna bisa memberi keterangan ke penyidik KPK.
"Dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.
Tercatat, KPK sudah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada 18 Desember 2024. KPK mendalami mengenai dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).