Minggu,  05 January 2025

Syarat 20 Persen Dihapus MK, Jadi Calon Presiden Gak Harus Keluar Duit Buat Parpol  

RN/NS
Syarat 20 Persen Dihapus MK, Jadi Calon Presiden Gak Harus Keluar Duit Buat Parpol  
Ilustrasi

RN - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus syarat pencalonan presiden atau presidential threshold atau PT 20 persen. Putusan ini pastinya membuat para calon presiden tidak pusing.

Sebab, para calon presiden atau capres tidak harus keluar duit lagi untuk elit parpol. Diketahui, banyak parpol meminta anggaran operasional mesin ke capres saat pilpres. 

Diketahui, syarat yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional itu kini sudah tak berlaku lagi. 

BERITA TERKAIT :
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Penggugat Syarat Capres Ke MK Ogah Ke Politik, Pilih Jadi Budak Corporate

Sebab, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

Sementara Ketua Harian DPP PKB Ais Syafiah Asfar mengapresiasi putusan MK. "Penghapusan presidential threshold adalah kemenangan," kata Ais.

Ais mengatakan partai politik ke depannya akan bebas mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas. Selain parpol, ia menganggap putusan MK ini sebagai kemenangan bagi warga sipil.

"Karena akan 'disuguhkan' dengan opsi calon presiden dan wakil presiden lebih banyak," kata dia.

Ais mengatakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah cita-cita banyak partai politik dan masyarakat.

Dengan penghapusan ini, ia berharap kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik seiring dengan menguatnya kekuatan partai politik dan kebebasan warga sipil.

"Fokus PKB hari ini adalah bagaimana bisa menyukseskan pemerintahan dengan pengabdian kepada rakyat," katanya.